PEMATANGSIANTAR |MATANEWSTV.com — Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan dugaan keributan antarwarga melalui langkah mediasi dan problem solving. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rakutta Sembiring Gang Naga Tujuh, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/1/2026).
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, SH, MH menjelaskan, keributan bermula dari persoalan utang-piutang antara dua warga. Pihak pertama berinisial SR diketahui memiliki utang sebesar Rp3.450.000 kepada pihak kedua berinisial TS, warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Menurut Kapolsek, utang tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan belum juga dilunasi. Kondisi itu membuat pihak kedua mendatangi rumah pihak pertama, yang kemudian memicu dugaan keributan di lingkungan setempat.
“Mendapatkan laporan dari warga, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi dan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengedepankan upaya mediasi,” ujar AKP Martua Manik.
Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama menyanggupi untuk mencicil utangnya sebesar Rp200.000 setiap bulan, dan kesepakatan itu disetujui oleh pihak kedua.
“Kedua belah pihak telah membuat surat kesepakatan perdamaian bermaterai. Dengan demikian, permasalahan diselesaikan melalui problem solving dan dinyatakan selesai,” pungkas AKP Martua Manik.
Langkah mediasi yang dilakukan Polsek Siantar Martoba ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian yang humanis dan berkeadilan.
🔶 ( Ilham Lubis )
















