Medan, MATANEWSTV com -– Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Komp. Villa Zeqita Resident, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak, S.S, M.H, mengungkapkan bahwa insiden pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/5/2024). Pelaku pencurian ternyata keponakan kandung korban.
“Kejadian ini bermula saat pelaku mencari korban, yang adalah bibinya, namun diberitahu oleh saksi bernama Rizal bahwa korban telah pergi keluar kota. Tiga puluh menit setelah saksi Rizal pergi, pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Iptu Christin dalam wawancara, Senin (27/5/2024) sore.
Setelah menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Medan Tuntungan.
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sahat Pangaribuan, segera melakukan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa kabur motor korban.
“Keesokan harinya, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku Herdin Dewanta Hidayat. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan barang curian tersebut ke orang lain,” lanjutnya.
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan penadah barang curian tersebut.
“Setelah pengembangan, tim kami berhasil mengamankan Ricco Fransisco alias Riko beserta sepeda motor NMAX berwarna hitam milik korban di Jalan AH Nasution, Kota Medan,” ungkap Iptu Christin.
Kini, kedua pelaku, Herdin Dewanta Hidayat dan penadah barang curian, Ricco Fransisco, telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Tuntungan.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 362 dan 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (Nain)