MATANEWSTV.com |Simalungun – Personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (25/2/2026) malam.
Kedua tersangka berinisial MPH (45) dan HAN (41), warga Jalan Kenari Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar. Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat bruto sekitar 4,6 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu,” ujar Verry, Rabu (4/3/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Jekut di Kota Tanjung Balai. Polisi telah melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
( Ilham Lubis )
















