Labuhanbatu Utara, matanewstv.com – Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu melaksanakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin, 9 September 2024.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh aparat desa dan masyarakat setempat.
Penggerebekan dilakukan di enam lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, termasuk area perladangan kelapa sawit, pondok di belakang kedai dekat rel kereta api, dan beberapa lokasi lainnya di Dusun I dan II Desa Bandar Selamat.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar, termasuk Kaur Pemerintahan Desa Bandar Selamat, M. Gunawan Panjaitan, Kepala Dusun II Parsiluman M. Nurdin Panjaitan, serta beberapa warga setempat seperti Syamsir Dongoran, Fai, Sugi, dan Sitorus.
Meskipun tidak ditemukan tersangka di lokasi, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi lima alat isap/bong bekas, tiga pipet bekas, satu mancis bekas, dan tiga plastik klip bekas.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa lokasi-lokasi tersebut memang digunakan untuk aktivitas narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Kampung Narkoba ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi serupa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar AKP Syafrudin.
Operasi ini merupakan langkah nyata yang diambil Polsek Aek Natas dan Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah-wilayah yang rawan penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi. (Heri)