Medan, matanewstv.com –
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, Kombes Gidion memaparkan dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024 di wilayah Helvetia, Labuhan Deli. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.980 butir pil ekstasi dari berbagai merek, serta satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi merek Firaun.
Selain itu, ditemukan 11 botol vitamin cair, 12 pot berisi cairan vitamin, dan 106 bungkus Happy Water dari berbagai merek.
Sementara itu, pada tanggal 26 Oktober 2024, petugas kembali melakukan pengembangan dan menemukan 10 bungkus plastik Chinese tea berwarna hijau yang berisi narkotika golongan I jenis metamin dengan berat total 10 kilogram.
Dua orang tersangka, yakni ALW (28) dan MN (38), telah ditangkap terkait kasus ini. Kombes Gidion menyebutkan bahwa salah satu tersangka, MN, terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan ditembak oleh petugas.
“Kami akan terus menelusuri jaringan ini. Pengembangan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan,” tegas Kombes Gidion.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kebanggaannya terhadap anggota Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba ini dan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya akan terus berlanjut.
(Nain)