Karo, matanewstv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 23.05 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gg. Rejeki, Kecamatan Kabanjahe.
Pelaku yang berinisial FA (31) alias Jon ditangkap di sebuah kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat laporan, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Eko Yulianto pada Selasa (17/09/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 8 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,68 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak rokok merk Club, uang tunai sebesar Rp 300.000, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna biru.
“Tersangka diamankan saat berada di kamar mandi kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang tergeletak di lantai kamar mandi, tepat di bawah keranjang sampah,” jelas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
(Heri)