Simalungun | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial AS (42) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di sebuah gudang jagung di Nagori Bosi Sinombah, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (13/3/2025) malam.
Kapolsek Dolok Silou menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AS di gudang jagung tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik besar berisi sabu seberat 4,60 gram, uang tunai Rp840.000, satu unit ponsel merek Oppo, serta dua bungkus plastik klip kosong. Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry pada Senin (17/3/2025).
Polres Simalungun terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
◾️Ilham Lubis