MATANEWSTV.com
Simalungun, Sumut — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bergerak cepat (gercep) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH.

“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat,” ungkap AKP Herison Manulang, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tim penyidik dari Unit II Opsnal Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan, tepatnya di pinggir Sungai Bah Bolon.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut. Namun, saat ini tidak ditemukan aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator,” jelas AKP Herison.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas tambang pasir itu telah berhenti sejak satu minggu lalu. “Kami juga mewawancarai masyarakat di sekitar lokasi. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir,” tambahnya.
Meski demikian, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memantau situasi di lokasi guna mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami akan melakukan pengawasan berkelanjutan dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas AKP Herison.
Langkah responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran seperti ini. Informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Hal ini diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Ilham Lubis^

















