SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com– Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian truk lintas kabupaten dan mengamankan tiga orang tersangka. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini merupakan pencurian satu unit truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning milik korban berinisial AY yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, Jumat (6/2/2026), mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif dan operasi lintas wilayah.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JI alias Joko, PJ alias Jafar, dan S alias Awal. Sementara satu penadah berinisial ZA alias Zai masih DPO,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komponen truk yang telah dibongkar, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang lainnya. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
( Ilham Lubis )
















