SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Pematang Siantar – Satuan Binmas Polres Pematangsiantar memberikan pembinaan kepada 6 (enam) remaja dan 2 (dua) pemuda yang diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Sat Binmas, Minggu (16/2/2025) pagi pukul 09.30 WIB.
Kasat Binmas Polres Pematang Siantar, IPTU Maxi J. Manurung, SH, mengungkapkan bahwa 6 (enam) remaja yang diamankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)tersebut masih berstatus sebagai pelajar aktif.
Mereka terjaring dalam operasi kepolisian pada Minggu (16/2) dini hari pukul 02.00 WIB saat hendak melakukan tawuran.
Dalam sesi pembinaan, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sahyadi dan Brigadir Syamsul Bahri memberikan arahan tegas kepada para remaja tersebut agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Polisi juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh orang tua masing-masing sebagai bentuk komitmen untuk tidak terlibat dalam aksi serupa di masa mendatang.
“Setelah diberikan pembinaan, keenam remaja tersebut telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas IPTU Maxi.
Polres Pematang Siantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif guna mencegah aksi tawuran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka guna menghindari keterlibatan dalam tindakan kriminal.
Ilham Lubis^
(Sumber Humas Polres Pematang Siantar).


















