MATANEWSTV.com
Pematang Siantar, SUMUT — Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menangkap seorang pria yang diduga menjual chips Higgs Domino di wilayah Pematangsiantar, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian ilegal.
Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap FT (32), seorang pria asal Jalan Kesatria Lor. 29, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sangnaualuh, Simpang Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya praktik penjualan chips Higgs Domino di kawasan tersebut.
Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras IPDA Leo A Tambunan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah duduk sambil memegang handphone dan melakukan transaksi penjualan chips kepada pembeli.
Dari hasil interogasi, FT mengaku telah menjual chips Higgs Domino seharga Rp 60.000 untuk 1B chip kepada seorang pembeli berinisial DL.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A53 warna putih dan uang tunai sebesar Rp 560.000 yang diduga berasal dari transaksi penjualan judi online.
Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
FT saat ini telah ditahan di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online, sebagai bagian dari mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tegas IPTU Agustina Triyadewi.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak.
Ilham Lubis^

















