IMG-20260629-WA0278

Polres Nias Selatan Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Pembunuhan, Curat, dan KDRT dalam Konferensi Pers

matanewstv.com

Nias Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan menggelar konferensi pers untuk membeberkan perkembangan penanganan tiga kasus kriminal menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias Selatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., serta dihadiri sejumlah awak media lokal dan nasional.

Kasus Pembunuhan di Desa Foikhugaga

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 29 Desember 2022 di Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi. Korban diketahui berinisial LB alias Ama Time, seorang petani berusia 62 tahun.

AKBP Ferry menjelaskan bahwa pelaku dalam kasus ini berjumlah enam orang, masing-masing berinisial ON, OB, EL, FL, FA, dan SN.

Keenam pelaku tersebut kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun.

Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan Lahusa

Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 25 Mei 2025 di Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa.

Korban, Elpiaman Laia, mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp 20 juta dan perhiasan emas seharga Rp 40 juta.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial JF, YK, dan YL. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kecamatan Lolowau

Kasus ketiga yang turut dipaparkan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada 12 Maret 2025 di Desa Tuhegafoa, Kecamatan Lolowau.

Baca juga   Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rantau Prapat

Korban dalam peristiwa ini adalah Amani Gulo dan dua anaknya, Deni Kriman Halawa serta Mesrah Sari Halawa. Pelaku merupakan suami korban sendiri, YH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

AKBP Ferry menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk komitmen Polres Nias Selatan dalam menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Kapolres.

Polres Nias Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Nias Selatan.

(Nain)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *