IMG-20260629-WA0278

Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba, Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Sebanyak 17 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Karimun, Meral, dan Tebing sepanjang Januari hingga Maret 2026.

MATANEWSTV.com | KARIMUN — Polres Karimun mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka yang seluruhnya laki-laki serta menyita ratusan gram sabu, pil erimin, dan ganja kering.

Kasus-kasus itu tersebar di sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Denny Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

“Selama periode Januari sampai Maret 2026, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan total 17 tersangka,” kata Denny dalam konferensi pers di Karimun, Senin, 31 Maret 2026.

Konferensi pers itu turut dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasihat hukum, dan tokoh masyarakat.

Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 663,39 gram sabu, 15 butir pil erimin (Happy Five), dan 14,43 gram ganja kering.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, ketika polisi menyita 612,46 gram sabu di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dalam kasus tersebut, dua tersangka utama berhasil diamankan.

Menurut polisi, para pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di sejumlah wilayah di Karimun. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun juga memusnahkan sebagian barang bukti sabu dari hasil pengungkapan kasus 4 Maret 2026.

Rincian barang bukti dalam kasus itu meliputi:

◾️Total keseluruhan: 612,46 gram

◾️Disisihkan untuk uji laboratorium: 43       gram

◾️Dimusnahkan: 558,7 gram

Pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karimun.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” ujar Yunita.

Ia menambahkan, penanganan persoalan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia.

Yunita menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja aparat serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Dari total barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

(Yandriemars)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Pajak Baru Perbaungan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *