MATANEWSTV.com | BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu hampir 200 gram dan dua butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Petugas pertama kali menangkap seorang pria berinisial E.S (34), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.
Dari tangan E.S, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi terhadap E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali bergerak cepat.
Sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 19.40 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus.
Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial:
◾️H.S.D (35), warga Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh
◾️H.S (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih
◾️F (38), warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh
Dari ketiga tersangka ini, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
◾️Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan
◾️2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram
◾️Beberapa unit handphone
◾️Plastik klip kosong berbagai ukuran
◾️Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam
Polisi menduga kuat keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
(Nain)

















