BATU BARA || MATANEWSTV.com – Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 18.04 WIB.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Mhd. Junaldi Harahap, yang datang langsung ke ruang SPKT Polres Batu Bara untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, personel piket SPKT yang bertugas, yakni Aiptu Bambang (Pamapta 1) dan Bripka J. Nababan (Bamin SPKT), langsung menerima laporan pengaduan tersebut dengan profesional.
Petugas kemudian melakukan pencatatan laporan secara resmi dan menyerahkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor sebagai bukti telah diterimanya pengaduan.
Kepala SPKT Polres Batu Bara, Ipda Choirul Saleh Hasibuan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima, dan berkas administrasi awal telah kami lengkapi. Selanjutnya, kasus ini akan diteruskan ke unit yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Choirul Saleh Hasibuan.
SPKT Polres Batu Bara memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani dengan serius, cepat, dan transparan, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur.
🔶 Nain

















