Batu Bara | matanewstv.com
Polres Batu Bara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 11.00 WIB di Lapangan Narkoba Polres Batu Bara.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jaksa Madya (IV.a) Diky Oktavia, S.SH., M.H., Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M. Huta Gaol, S.Si., M.Farm., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta pejabat terkait lainnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dua kasus besar yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Kasus pertama berasal dari laporan polisi nomor LP/A/267/XI/2024, dengan kejadian pada Minggu, 25 November 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni:
1. Muliadi (48), wiraswasta, warga Aceh Timur.
2. T. Rendi Rizki alias Bado (28), buruh harian lepas, warga Aceh Tamiang.
3. Chairul Wadi alias Kawe (41), petani, warga Aceh Tamiang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
● 1.939,69 gram sabu dalam dua bungkus plastik bertuliskan ZMY.
● 14.878 butir ekstasi dengan berat total 5.774,33 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua berasal dari laporan polisi nomor LP/A/277/XII/2024, dengan kejadian pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 13.00 WIB di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka, yakni:
Fauzan (27), wiraswasta, warga Bangkalan, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Fauzan antara lain:
◇ 2.953,47 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bertuliskan “Number One.”
◇ 936,74 gram sabu dalam satu bungkus plastik bertuliskan ZMY.
Fauzan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polres Batu Bara Berantas Narkoba
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Batu Bara serius dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh insan pers sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan wilayah Batu Bara semakin bersih dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
■Nain


















