Batu Bara, matanewstv.com- Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Rabu (14/8) di halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K., memaparkan detail kronologi kasus beserta penangkapan para tersangka.
Fakta Kejadian
Pada Senin, 30 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dsn. VII Desa Perk. Tanah Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara, terjadi aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa Nurhayati Saragih (34), seorang karyawan SPBU setempat.
Tak lama berselang, pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, insiden serupa kembali terjadi di Dusun II Pulau Sedayu, Desa Binjai Baru, Kec. Datuk Tanah Datar, Kab. Batu Bara, dengan korban Suhardi (58), seorang wiraswasta.
Berbekal laporan dari para korban dan investigasi intensif yang dilakukan, personel Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
– Sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi BK 6696 OAM
– Sepeda motor Honda Scopy pink dengan nomor polisi BK 3279 QAM
– Buku tabungan atas nama Okky Aqila
– Kotak handphone berbagai merek, termasuk iPhone 12 Pro Max, ROG Asus, dan Vivo
– Print out rekening koran atas nama Okky Aqila
– Uang tunai sebesar Rp 80.000.000,-
– Kalung rantai emas dan surat-surat toko emas
– Beberapa unit sepeda motor lainnya
Modus Operandi
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban, masuk melalui pintu depan, dan kemudian menyekap penghuni rumah, termasuk pembantu dan anak korban.
Mereka kemudian menggasak uang tunai dan perhiasan yang ada di dalam rumah. Setelah beraksi, pelaku mengunci para korban di dalam kamar dan melarikan diri
Berkat kerja keras dan penggunaan teknologi IT dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku utama, yakni:
– Supriadi alias Ijok (45)
– Andeys Trvasa (22)
– Gilang Wardana (20)
– Imam Muliandi (29)
– Muhammad Rizwan
Pelaku Andeys Trvasa diamankan di Simpang Kuburun, Desa Binjai Baru, sementara Gilang Wardana ditangkap di Gunung Tua, Kab. Padang Lawas Utara. Sedangkan Supriadi alias Kijo, otak dari perencanaan aksi, ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus.
Press Release oleh Kapolres Batu Bara
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K., menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas keberhasilan ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang hadir dalam acara tersebut.
Kapolres menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dan penangkapan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Batu Bara. Ia juga menekankan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Asahan untuk pengembangan lebih lanjut, guna memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1,2,3 dari KUHPidana, subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
(Nain)