Labuhanbatu, matanewstv.com – Pada Minggu, 11 Agustus 2024, Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (44) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN, yang merupakan warga Dusun IV, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diciduk saat sedang asyik mengonsumsi sabu di areal kebun kelapa sawit.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut, yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.
Tim Opsnal Polsek Aek Natas segera bertindak dan melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan AN bersama barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 10,81 gram.
Barang bukti yang disita meliputi satu bungkus plastik klip besar seberat 4,72 gram, delapan bungkus plastik klip sedang seberat 5,93 gram, dan satu bungkus plastik klip kecil seberat 0,16 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk konsumsi narkoba, termasuk timbangan elektrik, alat isap (bong), kaca pirex, dan sebuah handphone merk Vivo warna silver.
AN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang ia perdagangkan.
Saat ini, AN beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya untuk memberantas jaringan narkotika. Labuhanbatu harus bebas dari barang haram ini,” ujar AKP Syafrudin.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami tidak akan berjalan maksimal,” tutupnya.
(Heri)