Batu Bara, 16 Juli 2024 MATANEWSTV com — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan praktik judi togel di sebuah warung kopi di Dusun IV Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (15/7/2024) sore.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Petugas yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA. langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial MS (36).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS menjalankan praktik judi togel jenis “Kim Hongkong”.
Petugas menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian, termasuk kupon judi, uang tunai Rp 65.000, satu unit handphone, satu buah buku, dan dua buah pulpen.
“.Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H.
Lebih lanjut, AKP Enand menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk proses penyelesaian perkara ini,” tambahnya.
Penangkapan pelaku judi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKP Enand.
Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam membantu aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, segera laporkan kepada kami,” pungkas AKP Enand.
(Nain)