Kuantan Singingi | matanewstv.com
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, semakin memprihatinkan.
Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Daniel Saragi SH, menyoroti dampak buruk aktivitas ini, terutama pencemaran sungai yang terlihat jelas, baik di tengah kota maupun wilayah sekitarnya.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI sangat nyata. Bahkan, hanya dengan mata telanjang, kita bisa melihat sungai-sungai yang keruh akibat aktivitas tambang ilegal ini,” ungkap Daniel, Senin (9/12/2024).
Daniel menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya mencemari sungai, tetapi juga membawa dampak sosial yang signifikan.
Air sungai yang tercemar tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sementara daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PETI ini hanya menguntungkan segelintir pemodal dan penadah hasil tambang ilegal, sementara masyarakat menanggung kerugian besar akibat kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah menimbulkan korban jiwa.
Insiden longsor di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, pada 2020, yang menewaskan empat pekerja tambang, menjadi salah satu contoh nyata bahayanya.
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa lokasi tambang ilegal yang masih aktif di Kuansing antara lain:
1. Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan
Menggunakan mesin dompeng dan alat berat, lokasi dipagari pemilik sehingga sulit diakses. Pernah terjadi longsor pada 2020 yang merenggut empat nyawa.
2. Desa Logas, Kecamatan Singingi
Sekitar 20 rakit mesin dompeng dan satu alat berat di Sungai Rumbio Mudi Lembu.
3. Sekitar Kota Teluk Kuantan
Aktivitas PETI juga terpantau di sejumlah titik lainnya di sekitar kota.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja.
Minimnya standar keamanan kerja di lokasi tambang meningkatkan risiko kecelakaan seperti longsor dan banjir.
Selain itu, konflik sosial akibat persaingan antar kelompok juga menjadi ancaman nyata.
“Kerusakan yang ditimbulkan PETI ini sangat luas, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Pemerintah harus segera bertindak tegas,” ujar Daniel.
Daniel mengingatkan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ia menyerukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Selain itu, diperlukan sosialisasi bahaya tambang ilegal dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar kerusakan lingkungan dan tragedi serupa tidak terulang.
“Pemerintah harus bersikap tegas, melindungi lingkungan, dan mengedepankan solusi berkelanjutan untuk masyarakat,” tutupnya.
(Red Nain)
















