Karo MATANEWSTV com — Petani ganja di Tanah Karo kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo. Tersangka berinisial FS (46) diamankan di perladangannya di Jalan Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan FS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS beserta barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan dari FS adalah satu batang pohon ganja setinggi 43 cm yang ditanam dalam polibag, lengkap dengan akar, batang, dan daun. Kepada petugas, FS mengaku menanam ganja tersebut untuk dikonsumsi pribadinya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Saat ini FS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Karo dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Henry DB. Tobing, S.H., Selasa (25/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengharapkan adanya kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
(Heri)