Persempit Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Mataram

Narkotika

Sumatera Utara | | MATANEWSTV.Com

Siantar Barat, Pematangsiantar — Dalam upaya mempersempit peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial IAS (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, (20/2), sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP JH Pardede SH, dalam keterangannya pada Sabtu (22/2/2025), mengungkapkan bahwa “penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.”

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IAS di lokasi yang dicurigai.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain :

  • 1 unit ponsel merek Samsung berwarna hitam yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan.
  • Uang tunai sebesar Rp120.000 yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri.
  • 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram, yang diselipkan di dalam celana dalam tersangka dan dibungkus dalam tisu.
  • 1 plastik klip berisi 10 plastik klip kosong, yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika sebelum diedarkan.

Setelah dilakukan interogasi di lokasi, IAS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah Hukum

Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Pematangsiantar.

“Tersangka IAS sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP JH Pardede.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwenang.

Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Ilham Lubis^

(Sumber. Humas Polres Pematangsiantar).

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   6 (Enam) Polwan Amankan Kunker Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Humbahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *