banner 728x250

Penangkapan Riki Handoko Terkait Narkotika di Batu Bara

Batu Bara, MATANEWSTV com – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan Riki Handoko alias Riki Banjaran (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/140/VII/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 14 Juli 2024

Riki Handoko ditangkap atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 728x250

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA Hari Permana. Adapun saksi-saksi yang turut serta dalam penangkapan adalah Briptu Khairul Nazmi dan Briptu Ahmed J. Suriyarta, S.H.

Barang Bukti yang Disita

– 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,01 gram

– 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram

– 3 buah pipet berbentuk skop

– 2 buah timbangan elektrik

– 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang

– 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil

– 1 buah mancis

– 1 buah gunting

– 1 buah handphone android warna hitam merk Vivo

– 1 buah dompet warna hitam

– 1 buah dompet kecil bercorak bunga-bunga

Penangkapan Riki Handoko berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang pria yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di area perkebunan Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Riki Handoko.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan perlengkapan lainnya.

Baca juga   Patroli Gabungan Polres Batu Bara Berjalan Aman, Fokus Antisipasi Kejahatan Jalanan

Riki Handoko mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual secara eceran. Saat ini, Riki Handoko beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat maraknya peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Satres Narkoba Polres Batu Bara akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.   (Nain)

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *