Medan | matanewstv.com
Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi secara nasional.
Upaya ini bertujuan memastikan pemahaman yang komprehensif di kalangan masyarakat, aparat penegak hukum, serta dunia usaha.
Reformasi hukum ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih inklusif, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum. Salman Sirait, SH, MH, dalam sebuah diskusi publik di Medan pada Jumat (15/3), menegaskan bahwa edukasi hukum yang masif sangat diperlukan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami aturan baru tersebut.
“KUHP baru adalah transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Edukasi publik harus dilakukan secara transparan dan mudah dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan dalam penerapannya,” ujar Salman Sirait dalam bincang malam di sebuah kafe di Jalan Mustafa, Medan.
Strategi Sosialisasi: Hadirkan Hukum yang Mudah Dipahami
Untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami KUHP baru, pemerintah menerapkan berbagai strategi sosialisasi, termasuk:
1. Kampanye Media dan Digital
Publikasi melalui televisi, radio, media cetak, dan media sosial untuk menjangkau audiens lebih luas.
Penyebaran infografis, video edukatif, dan webinar interaktif guna menyederhanakan pemahaman masyarakat terhadap pasal-pasal krusial.
2. Pelatihan Khusus bagi Aparat Penegak Hukum
Penyusunan panduan teknis dan modul pelatihan bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan keseragaman interpretasi dalam penerapan KUHP baru.
Simulasi kasus dan studi kasus untuk mencegah potensi penyalahgunaan hukum akibat multitafsir.
3. Dialog Interaktif dan Forum Akademik
Diskusi publik dan seminar nasional yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil guna membedah berbagai aspek dalam KUHP baru.
Kolaborasi dengan universitas dan lembaga hukum untuk membangun pemahaman berbasis akademik yang objektif dan ilmiah.
4. Sosialisasi di Komunitas Lokal dan Desa
Pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat, pemuka agama, serta pemimpin komunitas agar informasi lebih mudah diterima masyarakat setempat.
Penyuluhan langsung ke desa-desa dan kelompok masyarakat marginal untuk memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam proses edukasi hukum ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menekankan pentingnya pendekatan yang inklusif dan transparan dalam sosialisasi KUHP baru.
“KUHP baru mengakomodasi perkembangan hukum modern sekaligus nilai-nilai lokal. Namun, untuk menghindari polemik di masyarakat, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama,” ujarnya.
Poin-Poin Krusial dalam KUHP Baru
Beberapa pasal dalam KUHP baru menjadi perhatian utama dalam sosialisasi ini, antara lain:
➡️Pasal tentang perzinaan dan kohabitasi, yang menimbulkan diskusi mengenai ruang lingkup hukum privat dan publik.
➡️ Aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang diatur dengan batasan lebih jelas guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
➡️ Pengakuan hukum adat (living law), yang memungkinkan norma lokal menjadi dasar pemidanaan dalam kondisi tertentu.
➡️ Sanksi alternatif, seperti hukuman kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara bagi pelanggaran ringan.
Para pakar hukum mengingatkan bahwa interpretasi yang cermat dan profesional sangat diperlukan agar KUHP baru dapat diterapkan secara adil dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan sipil.
Membangun Pemahaman Bersama untuk Masa Depan Hukum Indonesia
Dengan semakin gencarnya sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami, menerima, dan beradaptasi dengan aturan baru yang akan berlaku.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi, memberikan masukan, serta mengkritisi kebijakan guna memastikan implementasi KUHP berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam memahami KUHP baru. Jangan ragu untuk bertanya dan berdiskusi. Hukum yang baik adalah hukum yang tumbuh bersama dengan kesadaran dan pemahaman publik,” pungkas Salman Sirait.
🔻Nain