Deli Serdang, MATANEWSTV com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (28) yang diduga sebagai pelaku pencurian becak bermotor di Dusun Masjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin pada Selasa (9/7/2024).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal saat korban, Amaluddin (67), warga Jalan Kartini Kecamatan Lubuk Pakam, menerima order mengantarkan MA ke Pasar Sore.
Di tengah perjalanan, MA meminta korban berhenti dan bertukar tempat duduk dengan alasan ingin mengemudi becak sendiri. Saat Amaluddin turun, MA langsung tancap gas dan melarikan diri dengan becaknya.
Menyadari becaknya dicuri, Amaluddin berusaha mengejar dan meminta tolong kepada warga sekitar. Berkat bantuan warga, MA berhasil diamankan di Desa Aras Kabu dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Beringin.
“Pelaku beserta barang bukti becak motor sudah diamankan di Polsek Beringin. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolres Deli Serdang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menerima order penumpang, terutama bagi pengemudi becak motor.
Sebaiknya catat identitas penumpang dan laporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal yang mencurigakan.
(Nain)