Gunungsitoli, MATANEWSTV com — Seorang pria berinisial FG (42) diamankan pihak kepolisian Polres Nias pada Jumat (26/07/2024) atas kasus KDRT terhadap istrinya, MNZ (41).
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Mei lalu di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Motif penganiayaan dipicu oleh rasa tidak puas tersangka terhadap porsi makanan yang disajikan istrinya.
Setelah meneguk minuman keras, FG kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban, bahkan meluas kepada anak mereka yang berusaha melerai. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP AL. Tambunan, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
[Nain]

















