MATANEWSTV com | | Medan – Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggerebek lokasi perjudian ketangkasan tembak ikan dan judi jackpot (dingdong) di Jalan Perikanan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Razia dilakukan pada Kamis (15/02/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka. Di antara barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai sebesar Rp 385.000 milik penjaga anak koin, satu buah chip ketangkasan meja ikan, uang tunai Rp 400.000 milik pemain, tas sandang warna coklat, dompet hitam berisikan KTP, enam unit mesin judi dingdong, dan dua unit mesin judi ketangkasan tembak ikan.
Tersangka-tersangka yang diamankan, yaitu AH (28) warga Lorong V Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, yang berperan sebagai penjaga anak koin, PS (28) warga Lorong VII umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, MAS (40) warga Lorong I Umum, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dan J (53) warga Jalan Young Panah Hijau Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim,
“Pengungkapan kasus ini berkat adanya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Belawan. Tim dipimpin Ipda Haidar Fadhil Lubis berhasil menyusup ke lokasi perjudian dan melakukan penangkapan.” Ujarnya
Para tersangka beserta barang buktinya telah diboyong ke Mako Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. *Nain**