MATANEWSTV com|| Siantar – Pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada 23 Mei 2024, 13 narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar memperoleh remisi.
Hari Waisak ini menjadi momen istimewa bagi umat Buddha di seluruh negeri, termasuk bagi narapidana di Lapas Pematang Siantar.
Jumlah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lapas Pematang Siantar per 23 Mei 2024 sebanyak 1.728 orang, dengan 15 di antaranya beragama Buddha, terdiri dari 13 narapidana dan 2 tahanan.
Seluruh narapidana Buddha mendapatkan remisi pada hari ini, dengan satu narapidana memperoleh Remisi Waisak RK II dan akan bebas setelah menjalani subsider.
Kalapas Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih, menyerahkan remisi secara simbolis di Vihara Lapas kepada narapidana yang mendapatkannya.
Remisi Hari Raya Agama adalah hak dasar setiap WBP yang berkelakuan baik, sesuai dengan amanah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berkelakuan baik berarti tidak melanggar tata tertib, mengikuti kegiatan ibadah, olahraga, upacara Hari Besar Nasional, penyuluhan hukum dan kesehatan, serta pelatihan kemandirian.
Lapas Kelas II A Pematang Siantar menawarkan program pelatihan seperti perikanan, perkebunan, mebel, tenun, dan bakery.
Program ini bertujuan menyiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya. *(Nain)*

















