MATANEWSTV.com
Kotapinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (24/10/2024).
Langkah ini diambil untuk memastikan WBP memiliki hak identitas resmi, mendukung reintegrasi sosial, dan mempermudah akses mereka terhadap layanan pemerintah.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring, SH, MH, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam pemenuhan hak-hak dasar WBP.
“Perekaman KTP ini tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata dalam mengembalikan hak-hak warga binaan. Semoga dengan identitas resmi ini, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan publik serta memenuhi hak politik pada Pemilu 2024,” Ujarnya.
Proses perekaman data E-KTP dilakukan dengan peralatan yang disediakan oleh Disdukcapil Labuhanbatu Selatan.
Tahapan ini mencakup pemotretan wajah, penginputan data nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data yang telah direkam akan langsung diunggah ke server pusat dan diproses oleh Disdukcapil.
Pihak Disdukcapil yang diwakili oleh Jefri Hasibuan menyampaikan bahwa perekaman E-KTP bagi warga binaan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Semua berjalan lancar. Semoga perekaman ini bisa memenuhi hak WBP sebagai warga negara dalam Pemilu 2024,” tuturnya.
Kerja sama antara Lapas Kelas III Kotapinang dan Disdukcapil Labuhanbatu Selatan ini menciptakan langkah positif untuk memperkuat identitas resmi WBP dan mendukung perubahan ke arah yang lebih baik bagi warga binaan.
Diharapkan, langkah ini juga dapat memperkuat sistem pengawasan di Lapas Kotapinang serta mempermudah implementasi program pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.
Heri^