MEDAN matanewstv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, yang diwakili oleh Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammad Taufiqurrahman Munthe, menyampaikan hal tersebut pada Sabtu, 14 September 2024, di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan.
Adapun ketiga pasangan calon tersebut adalah: Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH, serta H. Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis, M.S.P.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kami akan menetapkan paslon pada 22 September 2024. Saat ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan mulai 15 hingga 17 September. Selanjutnya, pada 18-20 September akan dilakukan klarifikasi. Pada 22 September, ketiga paslon akan ditetapkan secara resmi, dan sehari setelahnya, kami akan mengadakan pengundian nomor urut,” ungkap Taufiqurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan tim sukses masing-masing paslon.
Taufiq menjelaskan bahwa tahapan ini didasarkan pada surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi paslon yang belum melengkapi syarat administrasi, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan, agar segera menyelesaikannya sebelum 22 September.
“Bagi paslon yang SK-nya masih dalam proses, harap disertakan surat keterangan bahwa dokumen tersebut sedang diproses oleh instansi terkait,” tambahnya.
Selain itu, masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. KPU Medan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk menentukan zona kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Bobby Niedal Dalimunthe juga menambahkan bahwa mulai besok, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui media elektronik atau secara langsung.
Klarifikasi akan dilakukan pada 20 September, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 22 September.
“Kami juga akan mengundang tim sukses pada 24 November untuk membahas lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Pada 25 November, masa kampanye resmi dimulai,” tutup Bobby.
KPU Medan mengharapkan semua tahapan ini dapat berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait pasangan calon dapat mengakses tautan berikut: https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024. (Ibnu Hajar)