PALUTA | MATANEWSTV.com — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) tengah menjadi pusat sorotan publik setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Dadi Wahyudi, resmi diadukan ke Komisi III DPR RI.
Aduan tersebut disampaikan oleh Joice Fathlolon Pentury, istri mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam rapat Panja Reformasi Kejaksaan Komisi III.
Meski laporan itu terkait dugaan tindakan ketika Dadi masih menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanimbar, posisinya sekarang sebagai Kajari Paluta membuat institusi kejaksaan di daerah ikut terseret dalam atensi nasional.
Dugaan Pemerasan hingga Intimidasi
Dalam forum resmi tersebut, Joice menguraikan serangkaian dugaan pelanggaran yang disebut terjadi saat proses hukum terhadap suaminya berlangsung. Beberapa poin yang dipaparkan antara lain:
🔺Dugaan pemerasan terhadap suaminya selama proses penyidikan,
🔺Dugaan permintaan uang dalam jumlah besar agar perkara “tidak dipersoalkan”,
🔺Dugaan intimidasi melalui pertemuan di hotel yang diduga melibatkan oknum jaksa, termasuk Dadi Wahyudi,
Adanya rekaman CCTV dan percakapan telepon yang diduga memperlihatkan tindakan tidak sesuai prosedur, dugaan penggeledahan tanpa surat perintah.
Joice menyatakan seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Kejari Paluta Terseret dalam Sorotan Publik
Walaupun aduan tersebut secara spesifik ditujukan kepada individu yang saat itu menjabat di Tanimbar, posisi Dadi sebagai Kajari Paluta saat ini membuat:
▶️ Kejari Paluta ikut menjadi bahan perbincangan publik,
▶️ Pelaksanaan penegakan hukum di Paluta kini diawasi lebih ketat oleh masyarakat,
▶️ Munculnya kekhawatiran publik terkait integritas pucuk pimpinan kejaksaan di daerah.
Kondisi ini menempatkan Kejari Paluta dalam situasi yang tidak mudah,di satu sisi harus menjaga profesionalisme penegakan hukum, di sisi lain menghadapi tekanan opini publik yang meningkat.
Komisi III Akan Memanggil Pihak Terkait
Komisi III melalui Panja Reformasi Kejaksaan memastikan akan memanggil seluruh pihak yang disebut dalam aduan tersebut, termasuk:
◾️Mantan pejabat Kejari Tanimbar,
◾️Jaksa yang diduga terlibat,
◾️Termasuk Dadi Wahyudi selaku pihak yang namanya disebut secara langsung.
Pemanggilan ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan pokok perkara dan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki landasan kuat.
Komisi III menegaskan komitmen untuk menegakkan akuntabilitas dalam tubuh Kejaksaan.
Ujian Kepercayaan bagi Kejaksaan
Kasus yang menyeret nama Dadi Wahyudi ini menjadi ujian besar bagi institusi Kejaksaan.
Tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang adalah isu serius yang dapat merusak kepercayaan publik jika tidak ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
Meski tidak menjadi objek aduan, Kejari Paluta kini terdorong untuk menunjukkan kinerja yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan publik yang mulai tergerus.
Penutup
Aduan terhadap Kajari Paluta, Dadi Wahyudi, di hadapan Komisi III DPR RI menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum baik di masa lalu maupun saat ini harus dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menanti bagaimana DPR, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait menindaklanjuti laporan ini.
Sementara itu, Kejari Paluta diharapkan mampu menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa proses penegakan hukum di daerah tetap berjalan dengan profesional tanpa terpengaruh polemik yang menyeret pimpinan mereka.
🔺 ( Ali Doar Nasution S.Pd )

















