MATANEWSTV.com | NIAS SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyinggung penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak 25 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan saat ini telah memasuki tahap pemberkasan untuk proses lebih lanjut di kejaksaan.
“Kami dari Satreskrim Polres Nias Selatan bertindak secara profesional, akuntabel, dan transparan. Terkait kasus ini, kami sudah menginformasikan perkembangan penanganannya kepada pihak korban melalui SP2HP, dan para pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Ahmad Fahmi, Senin (30/3/2026) pagi.
Menurutnya, video yang beredar di media sosial memuat asumsi pribadi dari pihak pelapor terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan.
Kasus tersebut berkaitan dengan laporan polisi LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Nias Selatan disebut telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, hingga para terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil visum pada 19 November 2025 sebagai bagian dari alat bukti pendukung dalam perkara tersebut.
AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, status perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 17 November 2025. Sejak awal, perkembangan kasus juga telah disampaikan secara berkala kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Perkembangan perkara ini sudah kami sampaikan kepada pihak korban melalui SP2HP, masing-masing pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan 20 Maret 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas perkara saat ini telah dikirimkan ke pihak kejaksaan pada 13 Februari 2026 untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Polres Nias Selatan, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional dan bebas pungutan liar dalam setiap penanganan perkara pidana.
“Seluruh layanan penanganan kasus di Polri, khususnya di Polres Nias Selatan, mulai dari laporan, penyelidikan hingga penyidikan, tidak dipungut biaya. Kami berkomitmen pada pelayanan prima, profesional, dan anti-pungli,” tegasnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Satreskrim Polres Nias Selatan menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada pihak korban melalui SP2HP, termasuk hasil penelitian berkas oleh kejaksaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh di media sosial, serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(Nain)















