Batu Bara, matanewstv.com – Pencemaran nama baik yang sempat viral di media sosial terkait isu Begu Ganjang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Indrapura.
Kasus ini melibatkan dua warga Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yakni Bernike Br Sirait (Op. Dion) dan Rebeca Br Sihombing (Mak Dame).
Proses penyelesaian masalah ini berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB di Balai Desa Limau Sundai.
Mediasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA M. Siregar, yang mewakili Kapolsek Indrapura. Hadir pula dalam kegiatan tersebut IPDA G. Sinaga (Kanit Samapta), IPDA J. Nainggolan (Kanit Binmas), serta Brigadir S. Nainggolan selaku Bhabinkamtibmas Desa Limau Sundai.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa Limau Sundai, Nursedua Lestari Nababan, tokoh agama Romel Sitorus, serta tokoh masyarakat Toman Pasaribu dan Sabam Sinaga.
Selain itu, suami kedua pihak yang terlibat, Carleston Sinaga dan Siman Saragih, juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 10 Agustus 2024, ketika sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bernike Br Sirait (62), seorang petani, menuduh Rebeca Br Sihombing (57), seorang guru, dengan menyebutkan bahwa tulisan dalam video yang viral tersebut adalah tulisan dari Rebeca.
Tuduhan ini pun menjadi polemik di masyarakat dan berujung pada pencemaran nama baik Rebeca.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Bernike Sirait mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rebeca.
Ia menyatakan bahwa pernyataan dalam video yang menyebutkan “Ini tulisan Mak Dame” tidak benar dan sangat menyesal atas tindakannya.
Bernike juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima sanksi hukum jika hal serupa terjadi lagi di masa depan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bernike bersedia meminta maaf secara terbuka di hadapan masyarakat, baik secara lisan maupun melalui video yang akan diunggah ke media sosial.
Rebeca pun menerima permohonan maaf tersebut, dan keduanya sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Kegiatan problem solving ini berjalan dengan lancar dan kondusif, diakhiri dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam video juga telah meminta maaf, dan semua pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dengan mediasi ini, Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan permasalahan yang sempat mengganggu ketertiban sosial di Desa Limau Sundai.
(Kaperwil Nain)