Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kapolres Sergai Ungkap Kasus Begal, 8 Pelaku Ditangkap

Serdang Bedagai  |  matanewstv.com

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025) pukul 14.30 WIB di Mapolsek Perbaungan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasus ini terungkap dari laporan beberapa korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada:

1. 31 Desember 2024 (LP/B/253/XII/2024).

2. 15 Januari 2025 (LP/B/14/I/2025).

3. 19 Januari 2025 (LP/B/16/I/2025).

4. 21 Januari 2025 (LP/B/03/I/2025).

Modus operandi para pelaku adalah memepet korban menggunakan sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam berupa celurit, dan merampas kendaraan korban.

Salah satu peristiwa terjadi pada Rabu (15/1/2025) pukul 00.05 WIB di Jalan Umum Lintas Sumatera, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Pelaku merampas sepeda motor Honda Vario milik korban.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, di lokasi lain, korban Joko Pramono yang mengendarai Yamaha N-MAX juga dipepet dan diancam menggunakan celurit hingga motornya berhasil dirampas.

Upaya pengungkapan kasus ini dimulai pada Minggu (19/1/2025) pukul 01.00 WIB saat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H. melakukan patroli rutin.

Tim mencurigai tiga unit sepeda motor yang melintas di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sei Buluh. Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu:

1. Sakib Maulana Nasution (15 tahun), pelajar, warga Marelan.

2. Diko Bagus Pratama (20 tahun), warga Marelan.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan aksi begal bersama sembilan rekan lainnya.

Tim bergerak cepat ke wilayah Marelan dan berhasil menangkap enam pelaku tambahan. Total pelaku yang diamankan berjumlah delapan orang, yaitu:

Baca juga   Polres Langkat Rayakan HUT RI ke-79 dengan Beragam Kegiatan Meriah

1. Gilang Pratama (19 tahun).

2. Tsaqif Maulana Prasetyo (15 tahun).

3. Teguh Wahyuda (15 tahun).

4. Muhammad Muhyidin Haikal (38 tahun).

5. M. Irgi Fahrezi Padang (21 tahun).

6. Abi Febri (18 tahun).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bilah celurit.

1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

1 unit HP OPPO warna hitam.

1 unit HP VIVO warna rose gold.

1 unit iPhone XR warna merah.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika melihat tindakan mencurigakan.

 

Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Editor: Fasal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *