MATANEWSTV.com
Kotapinang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menggelar rapat internal bersama jajaran pegawainya, Kamis (31/10/2024).
Rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) serta Rencana Aksi Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kesuksesan program 100 hari kerja Presiden Prabowo/Gibran.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring, S.H., M.H., yang memaparkan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh pegawai Lapas Kelas III Kotapinang. Dalam pertemuan ini, Loviga berdialog dengan jajaran pejabat struktural terkait implementasi Rencana Aksi Kinerja yang akan menjadi panduan pelaksanaan tugas di Lapas Kotapinang.
“Merujuk pada Perintah Harian dan 13 Poin Akselerasi Menteri ImiPas, serta mendukung program 100 hari kerja Presiden, ini adalah momentum bagi kita untuk berbenah dan mengoptimalkan kontribusi Lapas Kotapinang dalam mewujudkan kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih baik,” Ungkap Loviga.
Dalam rapat tersebut, Kalapas Kotapinang juga menyampaikan beberapa arahan penting dari Menteri, di antaranya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan, mendukung program ketahanan pangan, pemberian bantuan sosial bagi keluarga warga binaan yang tidak mampu, mengatasi permasalahan over kapasitas, meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, serta meningkatkan kebanggaan terhadap Lembaga Pemasyarakatan.
Loviga juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh jajaran untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dijalankan dengan efektif dan tepat waktu.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Kotapinang dapat menjalankan tugas pemasyarakatan dengan lebih baik, berinovasi dalam pelayanan masyarakat, serta selaras dengan visi dan misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Heri^