MATANEWSTV com || Medan – Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi di Villa Prima, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Kamis (22/5) malam.
Ketiga pengedar narkoba tersebut adalah Firdaus Sitepu (34) warga Pancurbatu, Wahyudi Andi Syahputra Ginting (38) dan Herbin Ginting (38) warga Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan oleh personel Unit 1 Subdit I Dit Narkoba Polda Sumut yang berhasil mendekati target dan bertemu di Villa Prima.
Petugas menyita barang bukti sabu dalam bungkus plastik klip bening dari tangan Wahyudi. Di lokasi yang sama, Herbin Ginting alias Tobing, yang berperan sebagai petugas piket yang bergantian dengan Wahyudi Andi Syahputra Ginting untuk menjual sabu, juga diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari Firdaus Sitepu. Hampir bersamaan dengan penangkapan Wahyudi dan Herbin, polisi juga menangkap Firdaus Sitepu yang hendak kabur dari area Villa Prima.
Hasil interogasi di lapangan, Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk dijual. Petugas menyita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram dari tangan Firdaus.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan ketiga pengedar narkoba tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
“Polisi menargetkan para pelaku ini,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Mereka juga diduga merupakan bagian dari kelompok Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
“Penyidik Polda Sumut terus mendalami kelompok ini (Godol). Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba di semua wilayah Sumatera Utara terus ditingkatkan,” pungkasnya. *(Nain)*