Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Janggal! Nama Penerima Suap Disebut di Putusan MA, Tapi Belum Tersentuh Hukum

Kepulauan Riau -- Kuantan Singingi

TELUKKUANTAN, matanewstv.com || Kasus dugaan korupsi pembahasan RAPBD Kuantan Singingi (Kuansing) tahun anggaran 2017 kembali menyeruak ke permukaan.

Kali ini, sorotan publik tertuju pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara terang-terangan menyebut nama penerima suap, namun hingga kini belum juga diproses secara hukum.

Putusan MA Nomor 4/PID.SUS.TPK/2022/PT.PBR mengungkap fakta mengejutkan: ada aliran dana sebesar Rp500 juta yang diperintahkan oleh salah satu terdakwa—yang kini telah divonis—untuk diserahkan kepada seorang saksi bernama Musliadi. Uang itu diduga sebagai “pelicin” demi memuluskan pengesahan RAPBD Kuansing 2017 yang kala itu dikenal sebagai anggaran “gendut”.

Ironisnya, meski pemberi suap telah dijatuhi hukuman, nama penerima yang secara eksplisit disebut dalam amar putusan justru masih melenggang bebas. Ketimpangan ini pun menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen penegakan hukum, khususnya di Riau.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM Permata Kuansing. Ketua LSM, Junaidi Afandi, mengecam keras lambannya respons aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam menindaklanjuti informasi penting yang termuat dalam putusan MA tersebut.

Kami minta Kajati Riau tidak menutup mata. Ini janggal! Pemberi suap sudah dihukum, tapi penerimanya justru tak tersentuh. Padahal, aliran dana jelas disebut dalam putusan pengadilan. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,tegas Junaidi kepada awak media.

Menurutnya, keadilan tidak bisa setengah-setengah. Jika pemberi diseret ke pengadilan, maka penerima pun harus turut diproses.

Junaidi menilai, pembiaran ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Baik pemberi maupun penerima suap wajib diproses. Masyarakat Kuansing berhak mendapatkan kepastian hukum dan melihat semua pihak yang terlibat dihukum setimpal,tegasnya lagi.

LSM Permata Kuansing mendesak agar Kejati Riau membuka kembali penyidikan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang disebut dalam putusan MA ke meja hijau.

Publik, kata Junaidi, menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang sarat kepentingan ini.

®️ Kontributor: A.Suherman SH/Tim

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Penyelenggara Negara Dikabarkan Terjaring OTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *