MATANEWSTV.com |MEDAN – Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kematian seorang pekerja di lingkungan PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II.
Korban diketahui bernama Hary Pratama (31), warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (20/6/2026) di area mesin conveyor penggilingan batu bara milik perusahaan tersebut.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Dugaan sementara menyebutkan korban terjebak di mesin conveyor. Namun, penyebab pasti insiden tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Ketua Umum ALAMI, Ardiansyah Tanjung, SE, yang akrab disapa Dian, menegaskan bahwa setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja harus ditangani secara profesional, transparan, dan tidak boleh berhenti pada dugaan semata.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keselamatan pekerja merupakan hak yang wajib dilindungi,” tegas Dian didampingi Sekretaris ALAMI, Pendi, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, ALAMI juga mendesak Disnaker Sumut untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT JSI.
“Disnaker harus turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sistem K3 di perusahaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi administratif maupun langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan harus diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris ALAMI, Pendi, menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan industri untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan kerja.
“Kami berharap kasus ini diusut secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Selain itu, perusahaan-perusahaan lain juga harus menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi untuk memperkuat penerapan standar K3 demi mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga datang dari Ketua DPC LSM PENJARA Kota Medan, Wasinton Sipahutra. Ia meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan fakta-fakta hukum yang terjadi dalam insiden tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganan perkara harus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak manajemen PT JSI hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang merenggut nyawa pekerjanya tersebut. Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.
ALAMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta upaya membangun budaya keselamatan kerja yang lebih baik di lingkungan industri.
• AH
















