Deli Serdang, MATANEWSTV com – Berita tak sedap mengemuka di wilayah Perkebunan Penara terkait dugaan penyalahgunaan tanah oleh Kepala Desa (Kades) Asmawati.
Sejumlah warga mengeluhkan bahwa Kades Asmawati menempati lahan perumahan PTPN IV Regional 1, yang seharusnya bukan haknya.
Menurut beberapa warga, tindakan Kades Asmawati yang menempati tanah PTPN IV Regional 1 adalah bentuk penyalahgunaan, mengingat tanah tersebut merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Seharusnya, kades tidak berhak mengambil tanah PTPN IV Regional 1. Tanah tersebut milik BUMN,” ungkap salah satu warga sekitar perumahan Perkebunan Penara.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas terhadap Kades Asmawati.
Mereka mendesak agar ada penanganan serius dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara.
Terkait pemberitaan ini, awak media masih mencoba untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan langsung dari Kades Asmawati dan pihak terkait di PTPN IV Regional 1.
Selain itu, terdapat kabar bahwa Murni Batu Bara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat, telah diberhentikan dan posisinya digantikan oleh keponakan Kades Asmawati.
Beberapa warga masyarakat yang diwawancarai pada Sabtu, 3 Agustus 2024, mengharapkan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Menara terhadap Kades Asmawati.
(Nain)