Medan, matanewstv.com -–
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di Medan.
Dua dari tujuh pelaku terlibat aksi kriminal berhasil dilumpuhkan dengan tembakan oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap.
“Dua pelaku yang kami tembak merupakan residivis yang tidak jera dengan perbuatannya, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Kedua pelaku yang ditembak adalah Putra Pasaribu (35), warga Jalan Klambir Lima, dan Sisca Sianti Gulo (35), warga Pasar 2, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara itu, lima pelaku lainnya adalah Rizaldi Sanora (41), Sabaruddin Pane (37), DP (42), TRH (43), dan AG (36), yang masing-masing berasal dari wilayah Medan dan Deli Serdang.
Para pelaku terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk pencurian kabel Telkom dan pembobolan gudang rokok.
Salah satu aksi kejahatan mereka terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Jalan Kapten Muslim, Medan. Mereka membobol Toko Girsang dan membawa kabur berbagai merek rokok, seperti Marlboro dan Gudang Garam.
“Kejahatan ini terungkap setelah pemilik toko, Hugo Girsang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap di kediaman masing-masing,” jelas Kombes Gidion.
Selain itu, para pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Sei Mencirim dan Jalan Sutomo. Sabaruddin Pane, salah satu pelaku, ditangkap karena mencuri kabel sepanjang 3 meter.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah gergaji besi, linggis, kalung emas, pisau, dan berbagai alat lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kombes Gidion menegaskan bahwa polisi akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak keamanan dan ketertiban di Medan,” tegasnya.
(Ts)