Siantar, MATANEWSTV com — Aksi pengrusakan tanaman sawit milik PTPN IV di Afd 4 Kel Gurila Kebun Bangun PTP IV Regional 1 pada tanggal 13 Juli 2024, berbuntut panjang.
Diduga, aksi ini dilakukan oleh kelompok Tiomerli Simanjuntak, ketua penggarap, dengan mengundang penggarap baru untuk menguasai lahan perkebunan negara.
Dr. Ramces Pandiangan, SH.MH, selaku kuasa hukum PTPN IV, dalam keterangan resminya melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (14/07/2024), menyayangkan kejadian ini dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangani kasus tersebut.
“Pengrusakan sawit milik plat merah ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat jelas para penggarap melakukan pengrusakan tanaman sawit PTPN IV Regional 1 atas perintah babin.
Hal ini dilakukan dengan tenang dan tanpa keraguan sedikitpun.
Manajemen PTPN IV Regional 1 memperkirakan kerugian akibat aksi ini mencapai Rp 5 miliar.
Ironisnya, pengrusakan seperti ini bukan kali pertama terjadi. Namun, baru kali ini pelakunya tertangkap tangan.
“Para penggarap yang bercokol di Gurilla PTPN IV Regional 1 merasa kebal hukum dan seakan tidak tersentuh hukum,” ujar Doni Manurung, selaku legal PTPN IV Regional 1.
Oleh karena itu, Doni berharap pihak Polres Pematangsiantar dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini, mengingat PTPN IV merupakan perusahaan negara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Diharapkan dengan adanya bukti yang kuat, para pelaku dapat segera diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Nain)