Medan, MATANEWSTV com – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (5/8/2024) siang dipenuhi oleh anggota Brimob Polda Sumut saat persidangan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Kehadiran belasan anggota Brimob tersebut menyebabkan pengunjung lain, termasuk keluarga terdakwa, tidak bisa duduk di kursi yang disediakan dan terpaksa duduk di lantai.
Ronald Siahaan, SH, MH, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, menegaskan bahwa kehadiran anggota Brimob Polda Sumut membuat kliennya merasa tertekan.
“Seharusnya anggota Brimob Polda Sumut tidak berada di ruangan sidang saat persidangan berlangsung. Kehadiran mereka membuat terdakwa merasa tertekan,” ujarnya.
Menurut Ronald, jika anggota Brimob Polda Sumut bertugas menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), mereka seharusnya berada di luar ruangan sidang.
“Jika mereka ingin menyaksikan persidangan, harus memperhatikan pengunjung sidang lainnya. Jika untuk menjaga Kamtibmas, sebaiknya berada di ruangan persidangan tanpa memadatinya sehingga pengunjung atau keluarga terdakwa tidak harus duduk di lantai,” tambahnya.
Ronald meminta majelis hakim untuk mengevaluasi jalannya persidangan agar pengunjung bisa duduk di kursi yang disediakan.
Ia juga meminta Kapolda Sumut mengevaluasi Dansat Brimob Polda Sumut terkait insiden ini. “Ini mencoreng citra Brimob Polda Sumut yang mottonya ‘Jiwa Ragaku untuk Kemanusiaan’. Motto itu kami pertanyakan dalam insiden ini,” terangnya.
Sayangnya, Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media terkait insiden ini.
(Nain)