Langkat, MATANEWSTV com — Bambang Hermanto (41), warga Jalan Proklamasi Lingkungan XI Wismo Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kabupaten Langkat, kembali mendatangi Polres Langkat pada Kamis (6/5/2024).
Kedatangannya kali ini untuk mendesak Kapolres Langkat agar segera menangkap pelaku pengrusakan rumah dan bengkelnya, Mulyadi cs.
Bambang membawa serta bukti-bukti kepemilikan lahan, rumah, dan bengkel yang dirusak dan dirobohkan oleh Mulyadi cs empat tahun lalu.
Bukti-bukti tersebut termasuk putusan PN Stabat, Putusan PT Medan, Putusan MA/K, dan PK atas tanah seluas 800 meter yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya sudah menyerahkan berkas-berkas kepemilikan kepada Kanit Tipiter Polres Langkat, Adi Arifin,” ujar Bambang dalam keterangan persnya.
Bambang berharap dengan bukti-bukti kepemilikan yang telah inkrah di pengadilan, polisi tidak lagi menunda penyidikan terhadap kasus yang telah lama dilaporkannya.
“Saya yakin Polres Langkat masih memiliki integritas tinggi dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Laporan pengrusakan dan penyerobotan yang dilakukan oleh Mulyadi telah dilaporkan ke Polres Langkat dengan nomor LP/141/II/2020/SU/Lkt, tanggal 28 Februari 2020.
Bambang berharap polisi segera menangkap para pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kanit Tipiter Reskrim Polres Langkat, Adi Arifin, telah menerima berkas-berkas bukti kepemilikan lahan milik Bambang Hermanto dan menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut. “Ya, nanti kita gelar,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena lambatnya proses penyelesaian oleh pihak berwenang.
Bambang berharap dengan kedatangannya kembali ke Polres Langkat, kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan.
(Taslim)

















