Medan, MATANEWSTV com — Warga di Kompleks Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, resah dengan aktivitas pencucian sarang burung walet yang diduga ilegal. Kegiatan ini diyakini menggunakan bahan kimia berbahaya dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan warga.
Ketidaknyamanan ini mendorong Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (9/7/2024) pukul 14.30 WIB.
Rapat dihadiri oleh perwakilan warga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, kelurahan setempat, serta anggota DPRD dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, dan Fraksi PDI P, Paul Mei.
Menurut Joni Wong, pelapor kegiatan pencucian sarang burung walet, terdapat 14 rumah yang dijadikan tempat pencucian dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Warga khawatir akan dampak negatif bahan kimia tersebut terhadap kesehatan mereka.
“Warga resah karena bahan kimia yang digunakan dibiarkan begitu saja, bahkan limbahnya dibuang sembarangan,” ujar salah satu warga dalam rapat tersebut.
Kekhawatiran warga diperparah dengan adanya intimidasi dan kerusakan properti ketika mereka mencoba menegur pelaku usaha pencucian sarang walet.
Seorang warga mengaku “hampir diamuk oleh puluhan pekerja” ketika mencoba menegur mereka.
Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup aktivitas pencucian sarang walet ini.
Laporan warga kepada pihak kepolisian, baik Polrestabes Medan maupun Polsek Percut Sei Tuan, hingga kini belum ditindaklanjuti.
Ketua Umum DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, meminta agar kegiatan usaha pencucian sarang walet ini segera dihentikan untuk menghindari keresahan lebih lanjut di lingkungan pemukiman warga.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Diharapkan dengan adanya RDP ini, solusi yang tepat dan adil dapat segera ditemukan untuk meredakan keresahan warga dan menegakkan aturan yang berlaku.
(Nain)