IMG-20260629-WA0278

Penadah Barang Curian di Labuhanbatu Ditangkap, Pelaku Asli Masih Buron

Labuhanbatu MATANEWSTV com — Seorang ibu rumah tangga berinisial YF alias Ys (28) diringkus polisi karena kedapatan menadah barang curian berupa TV digital.

Peristiwa pencurian yang mendasari kasus ini terjadi di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat, 12 April 2024 dini hari.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan kronologi kejadian. Korban, Abdi Utama (39), saat itu sedang berada di Kota Siantar.

Ia mendapat kabar dari saudaranya bahwa TV Sharp dan digital merk OPTUS di ruang tamunya telah hilang. Diduga pelaku masuk melalui jendela kamar.

Korban yang kembali ke rumah pada Senin, 15 April 2024, memastikan bahwa TV dan digitalnya memang telah raib. Ia pun mengalami kerugian materi sebesar Rp4.750.000,-.

Tak tinggal diam, Abdi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mencurigai tetangga korban berinisial RO sebagai pelakunya. RO diketahui telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.

YF alias Ys mengakui telah membeli TV dan digital dari RO di rumah orang tuanya di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap AKP H. Naibaho, SH, MH, Kapolsek Panai Tengah.

YF alias Ys pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan barang curian. Sementara itu, polisi masih memburu RO, pelaku pencurian asli.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda. Jangan mudah membeli barang elektronik tanpa dokumen yang jelas untuk menghindari terjerat kasus penadahan. (Heri)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Medang Deras Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan di Wilayah Hukumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *