IMG-20260629-WA0278

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Rp25 Juta

SERGAI, MATANEWSTV.COM – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan melalui pembongkaran rumah di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kedua terduga pelaku berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan Budi Sulaiman (33) ditangkap pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (4/10/2026).

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban, Roy Syahputra Tarigan (40), mendapat informasi dari seorang saksi mengenai rumah miliknya yang telah dibongkar maling.

Saat memeriksa rumah tersebut, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang yang dilaporkan raib meliputi satu unit televisi, satu unit mesin pompa air (Sanyo), satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji pintu besi, dua buah jeruji jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.

Tim operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya pada Sabtu (10/10/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Dolok Masihul bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul bersama barang bukti.

“Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

AKP Bringin Jaya turut mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan Call Center Polri 110 agar informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah tindak kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *