SERGAI, MATANEWSTV.com — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Umum Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban meninggal dunia diketahui bernama Zikri Raihan Ar Raffi (17), warga Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika Rian Saputra (18), warga Dusun I, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dari arah Desa Sei Parit menuju Sei Rampah.
Saat berada di bahu jalan, Rian bermaksud menyeberang. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai Zikri, dari arah Sei Rampah menuju Desa Sei Parit.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindarkan. Kedua sepeda motor kemudian mengalami benturan keras di badan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, Zikri mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sultan Sulaiman.
Sementara Rian mengalami patah tulang kaki kanan, luka lecet pada kedua kaki, serta luka robek di bagian pelipis kanan. Ia juga dievakuasi dan menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
Petugas piket Sat Lantas Polres Serdang Bedagai, Aipda Mhd Razaq dan Briptu Rio Pane, yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Minggu (4/10/2026).
“Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata para saksi dan korban,” kata Bringin Jaya
Dalam penanganan awal, polisi mencatat Rian Saputra tidak memiliki SIM C, tidak membawa STNK, dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan kalangan remaja, agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Masyarakat juga diminta tidak mengendarai kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi, selalu menggunakan helm berstandar SNI, serta tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi masih menangani perkara kecelakaan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan. (Nain)


















