IMG-20260629-WA0278

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Terduga Pelaku Curat Toko, Kerugian Rp157 Juta

BINJAI, MATANEWSTV.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko MKB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) dan FRS (37). Keduanya ditangkap secara beruntun pada Kamis (1/10/2026) malam, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp157,65 juta.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kasus itu terungkap setelah korban berinisial M (58) datang ke tokonya pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban mendapati pintu depan toko dalam keadaan terbuka.

Curiga melihat kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa bagian dalam toko. Sejumlah barang diketahui telah hilang, di antaranya sepatu, sangkur, pakaian, satu unit printer, dua unit stabilizer, empat unit televisi, delapan unit outdoor AC, satu unit baterai genset, dua unit mesin Sanyo dan satu unit DVR.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp157.650.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Binjai untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan barang hasil pencurian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MS. Polisi kemudian mengamankannya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada Kamis sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, MS disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga menyebut FRS sebagai rekannya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan FRS di Jalan Bintara, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian,” kata AKP Hotdiatur.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan jajarannya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana.

“Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

(Rosma Nurliana siregar)

Matanewstv com

02 oktober 2026

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Viral Lempari Toko HP, Pria Pengangguran di Deli Serdang Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *