KARIMUN, MATANEWSTV.COM — Persoalan fasilitas pemerintahan di tingkat kelurahan menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah kantor lurah hingga kini disebut masih menempati bangunan sewaan karena belum memiliki gedung kantor pemerintahan sendiri.
Pantauan awak media pada Rabu (16/9/2026) menemukan sejumlah kantor kelurahan di wilayah Kabupaten Karimun yang masih menggunakan bangunan sewa sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut antara lain terlihat pada Kantor Lurah Parit Bunut, yang beralamat di Jalan Letjend Suprapto, RT 01/RW 01, Kelurahan Parit Bunut, Kecamatan Meral.
Hal serupa juga ditemukan di Kantor Lurah Meral Kota di Jalan Raja Oesman, Kampung Bukit, Kelurahan Meral, Kecamatan Meral; Kantor Lurah Baran Timur di Jalan Raja Oesman, Simpang Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral; serta Kantor Lurah Sungai Lakam Barat di Jalan Telaga Mas, RT 01/RW 05, BKOK B No. 04, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mempertanyakan mengapa persoalan kantor kelurahan yang belum memiliki gedung permanen tersebut belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Saya sangat terkejut. Dari dulu sampai sekarang, kantor kelurahannya belum memiliki gedung sendiri dan masih menyewa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, penggunaan gedung sewaan dalam jangka panjang perlu dievaluasi karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk biaya sewa setiap tahun.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi menjadi beban anggaran apabila berlangsung terus-menerus, terlebih jika kebutuhan pembangunan gedung permanen sebenarnya dapat direncanakan melalui penganggaran daerah.
“Status sewa gedung atau kantor lurah dalam jangka panjang bukan hanya soal efisiensi anggaran. Pemerintah daerah juga perlu memikirkan solusi permanen agar pelayanan masyarakat tidak terus bergantung pada bangunan sewaan,” katanya.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Karimun menjadikan penyediaan kantor kelurahan permanen sebagai salah satu kebutuhan dasar yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan.
Menurut mereka, pembangunan infrastruktur pemerintahan tidak semestinya hanya berorientasi pada proyek-proyek berskala besar, tetapi juga harus memastikan kebutuhan dasar pelayanan publik di tingkat kelurahan terpenuhi.
“Kami sebagai masyarakat tempatan dan pemerhati sosial meminta pemerintah sebelum menggelontorkan anggaran untuk proyek-proyek besar, kebutuhan mendasar seperti penyediaan kantor kelurahan yang permanen seharusnya juga menjadi prioritas,” tegasnya.
Keberadaan kantor kelurahan yang representatif dinilai berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Gedung permanen tidak hanya menjadi tempat aparatur bekerja, tetapi juga menjadi fasilitas masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan.
“Bangunan kantor kelurahan yang permanen merupakan pondasi pelayanan publik yang utama dan stabil. Tanpa itu, akan sulit menciptakan tata kelola pemerintahan kelurahan yang efektif,” tutup warga.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun mengenai alasan sejumlah kantor kelurahan tersebut masih menggunakan gedung sewaan, besaran anggaran sewa yang dikeluarkan setiap tahun, serta rencana pembangunan kantor kelurahan permanen di lokasi-lokasi tersebut.
(NN)
MATANEWSTV.COM — Terkini • Tajam • Terpercaya


















