IMG-20260629-WA0278

Polisi Bekuk Akim di Kotapinang, Sabu 4,21 Gram Diamankan

LABUHANBATU SELATAN || MATANEWSTV.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial AH alias Akim (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Tomutua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 4,21 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tomutua.

Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Rosef di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (2/9/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut terlihat memegang benda berbentuk paket berwarna hitam sebelum memasukkannya ke dalam kantong.

Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Hasil penggeledahan mengarah pada AH alias Akim.

Dari kantong celananya, petugas menemukan sebuah paket yang setelah diperiksa berisi satu plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam. Petugas juga menyita satu plastik asoi warna hitam, satu plastik asoi warna biru serta satu plastik lem warna merah.

AH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Rosef menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Menurut dia, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama dalam memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat dan generasi muda,” ujarnya.

Rosef juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam menciptakan wilayah Labuhanbatu Selatan yang aman dan bebas dari narkoba,katanya.

(Ali Doar Nasution SPd)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Sabu, Barang Bukti 2,98 Gram Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *